Page 9 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 9

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                                                               RADIOGRAFER

























                        Persyaratan :










                        1)                           Surat Permohonan;









                        2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;









                        3)                           Bukti                                                lunas                                                   pembayaran                                                                                          iuran                                                terakhir










                                                     kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang









                                                     dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;










                        4)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                        5)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);









                        6)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi










                                                     Bangunan (PBB);









                        7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisir;









                        8)                           Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer










                                                     (STRR) yang dilegalisasi;









                        9)                           Surat                                           keterangan                                                                             sehat                                             dari                                    dokter                                                   yang










                                                     memiliki Surat Izin Praktik;









                        10) Surat                                                                          keterangan                                                                                   bekerja                                                             dari                                          Fasilitas









                                                     Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;










                        11) Pasfoto                                                                               berwarna                                                                  terbaru                                                      ukuran                                                     3x4                                   cm









                                                     sebanyak 2 (empat) lembar berlatar belakang










                                                     merah;









                        12) Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi









                                                     (SKP)                                                dan                                         bukti                                                 kecukupan                                                                                  SKP                                        (jika










                                                     perpanjangan);









                        13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi









                                                     yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan










                                                     kesehatan                                                                                               Pemerintah                                                                                                     atau                                                              pada









                                                     instansi/fasilitas                                                                                                          pelayanan                                                                         kesehatan                                                                          lain










                                                     secara purna waktu (untuk praktik kedua)
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14