Page 9 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 9
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
RADIOGRAFER
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer
(STRR) yang dilegalisasi;
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
10) Surat keterangan bekerja dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm
sebanyak 2 (empat) lembar berlatar belakang
merah;
12) Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi
(SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi
yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain
secara purna waktu (untuk praktik kedua)

