Page 7 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 7
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial
kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB);
7) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga
Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang
dilegalisasi;
8) Fotokopi Ijazah dilegalisasi;
9) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
10) Surat rekomendasi dari organisasi yang
menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
11) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua)
lembar; dan
12) Surat persetujuan dari atasan langsung
bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas
pelayanan kesehatan Pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain
secara purna waktu (untuk praktik kedua)

