Page 7 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 7

Menu Utama



















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                      TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN




























                   Persyaratan :









                   1) Surat Permohonan;










                   2) Fotokopi                                                                                                       kepesertaan                                                                                                     jaminan                                                                          sosial









                                             kesehatan;










                   3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir









                                             kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;









                   4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);










                   5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);









                   6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak









                                             Bumi dan Bangunan (PBB);










                   7) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga









                                             Teknis                                                                      Kefarmasian                                                                                                           (STRTTK)                                                                                      yang










                                             dilegalisasi;









                   8) Fotokopi Ijazah dilegalisasi;










                   9) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit









                                             Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika









                                             perpanjangan);










                   10) Surat rekomendasi dari organisasi yang









                                             menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;









                   11) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua)










                                             lembar; dan









                   12) Surat persetujuan dari atasan langsung










                                             bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas









                                             pelayanan kesehatan Pemerintah atau pada










                                             instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain









                                             secara purna waktu (untuk praktik kedua)
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12