Page 3 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 3
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
PSIKOLOG KLINIS
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial
kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak
Bumi Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
8) Fotokopi STRPK yang masih berlaku dan
dilegalisasi;
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik;
10) Surat pernyataan memiliki tempat
praktik atau surat keterangan dari
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tempat Psikolog Klinis berpraktik;
11) Surat Persetujuan dari Atasan Langsung
untuk Praktik Ke-2;
12) Pasfoto terbaru dan berwarna dengan
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua)
lembar; dan
13) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan
Kredit Profesi (SKP) dan bukti kecukupan
SKP (jika perpanjangan)

