Page 5 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 5
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
BIDAN (SIPB)
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial
kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB);
7) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB)
yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
8) Fotokopi Ijazah Bidan;
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik;
10) Pasfoto terbaru dan berwarna dengan ukuran
3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
11) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan),
12) Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan
berpraktik;
13) Surat Persetujuan dari Atasan Langsung untuk
Praktik Ke-2 dan seterusnya;
14) Surat pernyataan memiliki tempat praktik
(untuk Praktik Bidan Mandiri);
15) Fotokopi Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Pendamping (untuk Praktik Bidan Mandiri); dan
16) Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah Medis
(untuk praktik Bidan mandiri)

