Page 10 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 10
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
TENAGA GIZI
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan
Jaminan Sosial Kesehatan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi
(STRGz);
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
Surat Izin Praktik;
10) Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik
pelayanan gizi secara mandiri;
11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi
(SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang
bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas
pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
(untuk Praktik Mandiri atau praktik kedua)

