Page 10 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 10

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                                                                      TENAGA GIZI
































                       Persyaratan :








                       1)                           Surat Permohonan;








                       2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;









                       3)                           Bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan









                                                    Jaminan Sosial Kesehatan yang dilegalisir oleh









                                                    pejabat yang berwenang;









                       4)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);








                       5)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);









                       6)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                                    Bangunan (PBB);









                       7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisir;









                       8)                           Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi









                                                    (STRGz);









                       9)                           Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki









                                                    Surat Izin Praktik;








                       10) Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas









                                                    Pelayanan                                                                       Kesehatan                                                                         atau                                          tempat                                                        praktik









                                                    pelayanan gizi secara mandiri;









                       11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm









                                                    sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;









                       12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi









                                                    (SKP)                                                dan                                           bukti                                                 kecukupan                                                                                 SKP                                          (jika









                                                    perpanjangan);








                       13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang









                                                    bekerja                                                               pada                                                   instansi/fasilitas                                                                                                             pelayanan









                                                    kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas









                                                    pelayanan kesehatan lain secara purna waktu









                                                    (untuk Praktik Mandiri atau praktik kedua)
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15