Page 14 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 14

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                                                                      OPTOMETRIS































                    Persyaratan :







                    1)                           Surat Permohonan;









                    2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;









                    3)                           Bukti                                                 lunas                                                    pembayaran                                                                                           iuran                                                  terakhir










                                                 kepesertaan                                                                                Jaminan                                                          Sosial                                             Kesehatan                                                                      yang









                                                 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;









                    4)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                    5)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);









                    6)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi










                                                 Bangunan (PBB);









                    7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisir;









                    8)                           Fotokopi                                                             Surat                                          Tanda                                                Registrasi                                                                  Optometris









                                                 (STRO);









                    9)                           Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki










                                                 Surat Izin Praktik;









                    10) Surat                                                                  pernyataan                                                                           memiliki                                                             tempat                                                     kerja                                         di









                                                 Fasilitas Pelayanan Kesehatan;









                    11) Pasfoto                                                                                berwarna                                                                  terbaru                                                       ukuran                                                      3x4                                     cm










                                                 sebanyak                                                                3                     (tiga)                                       lembar                                                    berlatar                                                      belakang









                                                 merah;









                    12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi









                                                 (SKP)                                                dan                                           bukti                                                  kecukupan                                                                                  SKP                                          (jika










                                                 perpanjangan);









                    13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang









                                                 bekerja                                                               pada                                                   instansi/fasilitas                                                                                                              pelayanan









                                                 kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas









                                                 pelayanan kesehatan lain secara purna waktu










                                                 (untuk Praktik Mandiri atau praktik kedua)
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19