Page 15 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 15

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                          TERAPIS GIGI DAN MULUT






































                      Persyaratan :








                      1)                           Surat Permohonan;









                      2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;









                      3)                           Bukti                                                lunas                                                   pembayaran                                                                                          iuran                                                  terakhir










                                                   kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;










                      4)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                                   Bangunan (PBB);










                      5)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                      6)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);










                      7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisir;










                      8)                           Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi









                                                   dan Mulut (STRTGM);









                      9)                           Surat                                           keterangan                                                                              sehat                                             dari                                    dokter                                                    yang










                                                   memiliki Surat Izin Praktik;










                      10) Surat pernyataan memiliki tempat praktik;









                      11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm










                                                   sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang









                                                   merah;










                      12) Surat                                                                   Pernyataan                                                                           Kecukupan                                                                             Satuan                                                    Kredit










                                                   Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika









                                                   perpanjangan);










                      13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi









                                                   yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan










                                                   kesehatan                                                                                               Pemerintah                                                                                                      atau                                                               pada









                                                   instansi/fasilitas                                                                                                           pelayanan                                                                          kesehatan                                                                          lain










                                                   secara purna waktu (untuk praktik kedua)
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20