Page 15 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 15
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
TERAPIS GIGI DAN MULUT
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;
4) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
Bangunan (PBB);
5) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi
dan Mulut (STRTGM);
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
10) Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang
merah;
12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi
yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain
secara purna waktu (untuk praktik kedua)

