Page 12 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 12

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                                                                     FISIOTERAPIS































                       Persyaratan :







                       1)                           Surat Permohonan;









                       2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;









                       3)                           Bukti                                                 lunas                                                  pembayaran                                                                                          iuran                                                 terakhir










                                                    kepesertaan                                                                               Jaminan                                                         Sosial                                            Kesehatan                                                                     yang









                                                    dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;









                       4)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                       5)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);










                       6)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                                    Bangunan (PBB);









                       7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisir;









                       8)                           Fotokopi Surat Tanda Registrasi Fisiorerapis









                                                    (STRF) dilegalisasi;










                       9)                           Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki









                                                    Surat Izin Praktik;









                       10) Surat                                                                  pernyataan                                                                          memiliki                                                            tempat                                                    kerja                                        di









                                                    Fasilitas                                                         Pelayanan                                                                      Kesehatan                                                                       atau                                       tempat










                                                    praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;









                       11) Pasfoto                                                                               berwarna                                                                  terbaru                                                     ukuran                                                     3x4                                     cm









                                                    sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang









                                                    merah;









                       12) Surat                                                                   Pernyataan                                                                           Kecukupan                                                                            Satuan                                                   Kredit










                                                    Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika









                                                    perpanjangan);









                       13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi









                                                    yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan









                                                    kesehatan.                                                                                                Pemerintah                                                                                                    atau                                                             pada










                                                    instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara









                                                    purna waktu (untuk praktik kedua)
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17