Page 12 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 12
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
FISIOTERAPIS
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Fisiorerapis
(STRF) dilegalisasi;
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
Surat Izin Praktik;
10) Surat pernyataan memiliki tempat kerja di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat
praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang
merah;
12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi
yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan. Pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
purna waktu (untuk praktik kedua)

