Page 11 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 11

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                               TENAGA SANITARIAN






























                    Persyaratan :








                    1)                              Surat Permohonan;









                    2)                              Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;









                    3)                              Bukti                                                 lunas                                                   pembayaran                                                                                          iuran                                                 terakhir









                                                    kepesertaan                                                                               Jaminan                                                          Sosial                                            Kesehatan                                                                     yang









                                                    dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;









                    4)                              Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);










                    5)                              Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);









                    6)                              Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                                    Bangunan (PBB);









                    7)                              Fotokopi ijazah yang dilegalisir;










                    8)                              Fotokopi                                                                   Surat                                               Tanda                                                      Registrasi                                                                        Tenaga









                                                    Sanitarian (STRTS) dilegalisasi;









                    9)                              Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki









                                                    Surat Izin Praktik;









                    10) Surat                                                                     pernyataan                                                                          memiliki                                                            tempat                                                     kerja                                        di










                                                    Fasilitas Pelayanan Kesehatan;









                    11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm









                                                    sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang









                                                    merah;









                    12) Surat                                                                       Pernyataan                                                                           Kecukupan                                                                            Satuan                                                    Kredit










                                                    Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika









                                                    perpanjangan);









                    13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang









                                                    bekerja                                                              pada                                                  instansi/fasilitas                                                                                                             pelayanan









                                                    kesehatan                                                                                               Pemerintah                                                                                                     atau                                                                pada










                                                    instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara









                                                    purna waktu (untuk praktik kedua)
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16