Page 13 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 13

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                   REFRAKSIONIS OPTISIEN




































                      Persyaratan :








                      1)                           Surat Permohonan;








                      2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;










                      3)                           Bukti                                                 lunas                                                   pembayaran                                                                                          iuran                                                  terakhir









                                                   kepesertaan                                                                                    Jaminan                                                              Sosial                                                 Kesehatanyang









                                                   dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;









                      4)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                      5)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);










                      6)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                                   Bangunan (PBB);









                      7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisir;









                      8)                           Fotokopi Surat Tanda Registrasi Refraksionis









                                                   Optisien (STRRO);










                      9)                           Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki









                                                   Surat Izin Praktik;









                      10) Surat                                                                  pernyataan                                                                          memiliki                                                             tempat                                                    kerja                                         di









                                                   Fasilitas Pelayanan Kesehatan;










                      11) Pasfoto                                                                                berwarna                                                                 terbaru                                                       ukuran                                                     3x4                                     cm









                                                   sebanyak                                                                2                    (dua)                                        lembar                                                   berlatar                                                      belakang









                                                   merah;









                      12) Surat                                                                    Pernyataan                                                                           Kecukupan                                                                            Satuan                                                     Kredit









                                                   Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika










                                                   perpanjangan);









                      13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang









                                                   bekerja                                                               pada                                                 instansi/fasilitas                                                                                                              pelayanan









                                                   kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas










                                                   pelayanan kesehatan lain secara purna waktu









                                                   (untuk praktik kedua)
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18