Page 17 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 17
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
PEREKAM MEDIS
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Perekam Medis;
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
Surat Izin Praktik;
10) Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan;
11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang
merah;
12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang
bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas
pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
(untuk praktik kedua)

