Page 17 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 17

Menu Utama























                                                                                                   SURAT IZIN PRAKTIK












                                                                                                                       PEREKAM MEDIS






































                Persyaratan :








                1)                            Surat Permohonan;









                2)                            Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;










                3)                            Bukti                                                  lunas                                                    pembayaran                                                                                            iuran                                                  terakhir









                                              kepesertaan                                                                                 Jaminan                                                           Sosial                                             Kesehatan                                                                       yang









                                              dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;










                4)                            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                5)                            Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);










                6)                            Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                              Bangunan (PBB);









                7)                            Fotokopi ijazah yang dilegalisir;










                8)                            Fotokopi Surat Tanda Registrasi Perekam Medis;









                9)                            Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki









                                              Surat Izin Praktik;










                10) Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di









                                              fasilitas pelayanan kesehatan;










                11) Pasfoto                                                                                  berwarna                                                                   terbaru                                                       ukuran                                                      3x4                                     cm









                                              sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang









                                              merah;










                12) Surat                                                                      Pernyataan                                                                            Kecukupan                                                                              Satuan                                                     Kredit









                                              Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika










                                              perpanjangan);









                13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang









                                              bekerja                                                                pada                                                   instansi/fasilitas                                                                                                               pelayanan










                                              kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas









                                              pelayanan kesehatan lain secara purna waktu









                                              (untuk praktik kedua)
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22