Page 22 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 22

Menu Utama


























                                           SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER (DOKTER










                                UMUM/ DOKTER SPESIALIS/ DOKTER GIGI)



































                   Persyaratan :









                   1) Surat Permohonan;









                   2) Fotokopi                                                                                                       kepesertaan                                                                                                    jaminan                                                                         sosial










                                               kesehatan;









                   3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir









                                               kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang










                                               dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;









                   4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                   5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);









                   6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak









                                               Bumi Bangunan (PBB);










                   7) Fotokopi ijazah









                   8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang









                                               dilegalisir Komite Kedokteran Indonesia










                                               (KKI);









                   9) Surat                                                                               pernyataan                                                                                            mempunyai                                                                                                 tempat









                                               praktik atau surat keterangan dari fasilitas









                                               pelayanan                                                                                      kesehatan                                                                                      sebagai                                                                      tempat









                                               praktik;










                   10) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit









                                               Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika









                                               perpanjangan);










                   11) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua)









                                               lembar; dan









                   12) Surat persetujuan dari atasan langsung









                                               bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas









                                               pelayanan kesehatan Pemerintah secara










                                               purna waktu
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27