Page 22 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 22
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER (DOKTER
UMUM/ DOKTER SPESIALIS/ DOKTER GIGI)
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial
kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak
Bumi Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang
dilegalisir Komite Kedokteran Indonesia
(KKI);
9) Surat pernyataan mempunyai tempat
praktik atau surat keterangan dari fasilitas
pelayanan kesehatan sebagai tempat
praktik;
10) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
11) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua)
lembar; dan
12) Surat persetujuan dari atasan langsung
bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas
pelayanan kesehatan Pemerintah secara
purna waktu

