Page 23 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 23

Menu Utama




















                         SURAT IZIN PRAKTIK BERKELOMPOK DOKTER










                                                      (DOKTER UMUM/ DOKTER SPESIALIS/










                                                                                                                                              DOKTER GIGI)



























                Persyaratan :








                1) Surat Permohonan;









                2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;








                3) Bukti                                                                          lunas                                                    pembayaran                                                                                             iuran                                                  terakhir








                                           kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;









                4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);








                5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);








                6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                           dan Bangunan;








                7) Fotokopi                                                                                                   Ijazah                                                          masing-masing                                                                                                                     Dokter









                                           dilegalisasi;








                8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang








                                           dilegalisir Komite Kedokteran Indonesia (KKI);








                9) Surat Rekomendasi Organisasi Profesi/Ikatan









                                           Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Asahan;








                10) Pasfoto                                                                                        ukuran                                                              3x4                                             cm                                        sebanyak                                                                            2









                                           (dua)lembar;








                11) Surat Pernyataan Praktek dokter bersama;








                12) Surat pernyataan mempunyai tempat praktik









                                           atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan








                                           kesehatan sebagai tempat praktek;








                13) Denah lokasi praktek;









                14) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);








                15) Daftar Peralatan Medis masing-masing dokter;








                16) Surat Izin Kerja Tenaga Medis masing-masing









                                           dokter; dan








                17) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi









                                           yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan








                                           kesehatan Pemerintah secara purna waktu.
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28