Page 23 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 23
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK BERKELOMPOK DOKTER
(DOKTER UMUM/ DOKTER SPESIALIS/
DOKTER GIGI)
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan;
7) Fotokopi Ijazah masing-masing Dokter
dilegalisasi;
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang
dilegalisir Komite Kedokteran Indonesia (KKI);
9) Surat Rekomendasi Organisasi Profesi/Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Asahan;
10) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2
(dua)lembar;
11) Surat Pernyataan Praktek dokter bersama;
12) Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan
kesehatan sebagai tempat praktek;
13) Denah lokasi praktek;
14) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
15) Daftar Peralatan Medis masing-masing dokter;
16) Surat Izin Kerja Tenaga Medis masing-masing
dokter; dan
17) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi
yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah secara purna waktu.

