Page 27 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 27
MENU UTAMA
PENERBITAN IZIN PERDAGANGAN
ECERAN MINUMAN BERALKOHOL
Persyaratan :
1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Surat penunjukan dari Distributor atau sub
Distributor Minuman Beralkohol sebagai
Pengecer Minuman Beralkohol.
4) Surat Keterangan Pengecer Minuman
Beralkohol Golongan B dan C:
a. Surat penunjukan dari Distributor atau sub
Distributor Minuman Berakohol sebagai
Pengecer Minuman Beralkohol.
b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea
Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang
memperpanjang Surat Keterangan
Perdagangan Minuman Beralkohol.
5) Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai
Pengecer Minuman Beralkohol:
a. Surat penunjukkan dari IT-MB kepada Toko
Bebas Bea sebagai pengecer Minuman
Beralakohol.
b. Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri
Keuangan.
c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea
Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang
memperpanjang Surat Keterangan
Perdangan Minuman Beralkohol.
6) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

