Page 27 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 27

MENU UTAMA










































                           PENERBITAN IZIN PERDAGANGAN












                                 ECERAN MINUMAN BERALKOHOL







































                     Persyaratan :








                     1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)








                     2) Nomor Pokok Wajib Pajak








                     3) Surat penunjukan dari Distributor atau sub







                                            Distributor                                                                                   Minuman                                                                             Beralkohol                                                                                   sebagai








                                            Pengecer Minuman Beralkohol.








                     4) Surat                                                                                Keterangan                                                                                               Pengecer                                                                                   Minuman








                                            Beralkohol Golongan B dan C:








                                            a. Surat penunjukan dari Distributor atau sub








                                                             Distributor                                                                               Minuman                                                                        Berakohol                                                                            sebagai








                                                             Pengecer Minuman Beralkohol.








                                            b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea








                                                             Cukai                                               (NPPBKC),                                                                            bagi                                       perusahaan                                                                                   yang







                                                             memperpanjang                                                                                                                                          Surat                                                                        Keterangan








                                                             Perdagangan Minuman Beralkohol.








                     5) Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai








                                            Pengecer Minuman Beralkohol:








                                            a. Surat penunjukkan dari IT-MB kepada Toko








                                                             Bebas                                                    Bea                                      sebagai                                                             pengecer                                                                      Minuman








                                                             Beralakohol.








                                            b. Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri








                                                             Keuangan.








                                            c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea








                                                             Cukai                                               (NPPBKC),                                                                            bagi                                       perusahaan                                                                                   yang







                                                             memperpanjang                                                                                                                                          Surat                                                                        Keterangan








                                                             Perdangan Minuman Beralkohol.








                     6) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32