Page 30 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 30

MENU UTAMA

































                                    PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN









                                             WARALABA BAGI: PENERIMA WARALABA









                                  LANJUTAN BERASAL DARI WARALABA LUAR









                                                                                                                           NEGERI (PB UMKU)




















                      Persyaratan :






                      1) Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi






                                       atau klausula:






                                       a. nama dan alamat para pihak;






                                       b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;






                                       c. kegiatan usaha;






                                       d. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan






                                                     Penerima Waralaba Lanjutan;






                                       e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan







                                                     pemasaran                                                              yang                                  diberikan                                                     oleh                               Pemberi                                                 Waralaba






                                                     Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan;






                                       f. wilayah usaha;






                                       g. jangka waktu Perjanjian Waralaba;






                                       h. tata cara pembayaran imbalan;






                                       i. penyelesaian sengketa;






                                       j. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian






                                                     Waralaba;






                                       k. jaminan;






                                       l. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh






                                                     Penerima Waralaba Lanjutan.







                      2) Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling






                                       sedikit materi atau klausula:






                                       a. Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan;






                                       b. Legalitas Usaha






                                       c. Sejarah Kegiatan usahanya;






                                       d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan;






                                       e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir;






                                       f. Jumlah Tempat Usaha;






                                       g. Daftar Penerima Waralaba Lanjutan;







                                       h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan;






                      3) Hak Kekayaan Intelektual.






                      4) Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba






                                       bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba






                                       Luar Negeri






                      5) Persyaratan lainnya yang disyaratkan didalam Aplikasi OSS.
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35