Page 31 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 31

MENU UTAMA


































                                    PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN









                                             WARALABA BAGI: PENERIMA WARALABA








                            LANJUTAN BERASAL DARI WARALABA DALAM









                                                                                                                           NEGERI (PB UMKU)




















                       Persyaratan :






                       1) Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi







                                        atau klausula:






                                        a. nama dan alamat para pihak;






                                        b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;






                                        c. kegiatan usaha;






                                        d. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan






                                                      Penerima Waralaba Lanjutan;






                                        e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan






                                                      pemasaran                                                               yang                                 diberikan                                                      oleh                              Pemberi                                                 Waralaba






                                                      Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan;






                                        f. wilayah usaha;






                                        g. jangka waktu Perjanjian Waralaba;







                                        h. tata cara pembayaran imbalan;






                                        i. penyelesaian sengketa;






                                        j. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian






                                                      Waralaba;






                                        k. jaminan;






                                        l. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh






                                                      Penerima Waralaba Lanjutan.






                       2) Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling






                                        sedikit materi atau klausula:







                                        a. Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan;






                                        b. Legalitas Usaha






                                        c. Sejarah Kegiatan usahanya;






                                        d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan;






                                        e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir;






                                        f. Jumlah Tempat Usaha;






                                        g. Daftar Penerima Waralaba Lanjutan;






                                        h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan;






                       3) Hak Kekayaan Intelektual.






                       4) Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba






                                        bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba







                                        Luar Negeri






                       5) Persyaratan lainnya yang disyaratkan didalam Aplikasi OSS.
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36