Page 35 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 35
MENU UTAMA
PROSEDUR PENERBITAN IZIN AKTIVITAS
PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN
(RUMAH SAKIT KELAS PRATAMA)
KBLI: 86903 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Akta Pendirian (Badan Usaha)
4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5) Berbadan Hukum
a. Badan hukum publik, untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama milik
Pemerintah.
b. Badan hukum yang bersifat nirlaba dan profit berupa
perkumpulan, yayasan, dan perseroan terbatas, untuk Rumah
Sakit Kelas D Pratama milik swasta
6) Dokumen Profil Rumah Sakit Kelas D Pratama, paling sedikit
meliputi:
a. Nama Rumah Sakit;
Nama rumah sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama,
sosial budaya, etika, dan dilarang menggunakan nama orang yang
masih hidup.
b. Visi dan misi;
c. Lingkup kegiatan;
d. Rencana strategi;
e. Struktur organisasi rumah sakit;
f. Perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan
tenaga nonkesehatan;
g. Perencanaan kebutuhan sarana prasarana, dan alat kesehatan.
7) Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi untuk Rumah Sakit
Kelas D Pratama baru.
8) Surat keterangan pembebasan lahan dari Pemerintah Daerah.
9) Surat keterangan:
a. Kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan
kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat.
b. Kesesuaian pemenuhan kriteria lokasi Daerah Terpencil, Daerah
Perbatasan, Daerah Kepulauan atau Pulau-Pulau Kecil Terluar,
Daerah Tertinggal, daerah yang belum tersedia rumah sakit atau
rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi
geografis dari dinas kesehatan provinsi.
10)Dokumen Self assessment Rumah Sakit Kelas D Pratama yang
meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana, prasarana,
dan alat kesehatan.
11)Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru
selama 1 (satu) tahun, sejak NIB dan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi terbit.
12)Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

