Page 35 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 35

MENU UTAMA





































                          PROSEDUR PENERBITAN IZIN AKTIVITAS









                                          PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN









                                                           (RUMAH SAKIT KELAS PRATAMA)






















                                    KBLI: 86903 (SKALA USAHA SELURUH)























                      Persyaratan :




                      1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)




                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak





                      3) Akta Pendirian (Badan Usaha)




                      4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




                      5) Berbadan Hukum




                                       a. Badan hukum publik, untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama milik





                                                  Pemerintah.




                                       b. Badan                                             hukum                                        yang                               bersifat                                        nirlaba                                       dan                          profit                                 berupa




                                                  perkumpulan, yayasan, dan perseroan terbatas, untuk Rumah





                                                  Sakit Kelas D Pratama milik swasta




                      6) Dokumen Profil Rumah Sakit Kelas D Pratama, paling sedikit




                                       meliputi:





                                       a. Nama Rumah Sakit;




                                                  Nama rumah sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama,




                                                  sosial budaya, etika, dan dilarang menggunakan nama orang yang





                                                  masih hidup.




                                       b. Visi dan misi;




                                       c. Lingkup kegiatan;




                                       d. Rencana strategi;





                                       e. Struktur organisasi rumah sakit;




                                       f. Perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan




                                                  tenaga nonkesehatan;





                                       g. Perencanaan kebutuhan sarana prasarana, dan alat kesehatan.




                      7) Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi untuk Rumah Sakit




                                       Kelas D Pratama baru.




                      8) Surat keterangan pembebasan lahan dari Pemerintah Daerah.





                      9) Surat keterangan:




                                       a. Kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan




                                                  kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota





                                                  setempat.




                                       b. Kesesuaian pemenuhan kriteria lokasi Daerah Terpencil, Daerah




                                                  Perbatasan, Daerah Kepulauan atau Pulau-Pulau Kecil Terluar,





                                                  Daerah Tertinggal, daerah yang belum tersedia rumah sakit atau




                                                  rumah                                  sakit                           yang                           telah                            ada                      sulit                        dijangkau                                               akibat                                kondisi




                                                  geografis dari dinas kesehatan provinsi.





                      10)Dokumen Self assessment Rumah Sakit Kelas D Pratama yang




                                       meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana, prasarana,




                                       dan alat kesehatan.




                      11)Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru





                                       selama 1 (satu) tahun, sejak NIB dan Sertifikat Standar yang belum




                                       terverifikasi terbit.




                      12)Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40