Page 37 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 37
MENU UTAMA
PROSEDUR PENERBITAN IZIN AKTIVITAS
RUMAH SAKIT SWASTA (RUMAH SAKIT
SWASTA KELAS C DAN D)
KBLI : 86103 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) dokumen perizinan berusaha rumah sakit.
4) dokumen pembentukan unit Laboratorium Pengolahan di rumah
sakit.
5) durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 3 (tiga)
bulan.
6) Persyaratan Perubahan
a. dokumen sertifikat standar;
b. dokumen surat pernyataan penggantian lokasi rumah sakit yang
ditandatanganikepala/direktur rumah sakit; dan
c. dokumen perubahan NIB.
Laboratorium Pengolahan harus melakukan perubahan perizinan
berusaha dalam hal terdapat perubahan lokasi rumah sakit.
7) Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses,
dan/atau Jasa.
8) Dokumen profil Laboratorium Pengolahan paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. surat pernyataan komitmen Laboratorium Pengolahan untuk
memenuhi standar fasilitas laboratorium pengolahan beserta
standar pengolahan; dan
c. Surat pernyataan komitmen melakukan registrasi dan pelaporan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dokumen daftar sarana, prasarana, dan prosedur untuk
menjamin:
9) mutu pengolahan dan produk;
10) kesehatan dan keselamatan kerja personel serta penanganannya
baik dari agen biologi maupun bahan berbahaya dan beracun (B3)
dan lingkungan sekitarnya;
a. pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan
namun tidak termasuk pegangkutan, pengolahan, dan
pemusnahan;
b. bahan sumber dalam kondisi terjaga dan aman sesuai dengan
persyaratan serta bahan sumber dalam kondisi aman bagi
petugaslaboratorium dan lingkungan;
c. kondisi lingkungan, air dan udara serta pasokan listrik untuk
menjamin mutu pengolahan dan produk.
d. Dokumen daftar peralatan pengolahan Sel Punca dan peralataan
pendukung yang bersih, terawat dan terkualifikasi serta
dikalibrasi sesuai dengan KBLI 86903 Laboratorium Pengolahan
Sel/Sel Punca.
11) Dokumen daftar sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan
dan kompetensi sesuai dengan KBLI 86903 Laboratorium
Pengolahan Sel/Sel Punca.
12) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA

