Page 37 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 37

MENU UTAMA





































                                     PROSEDUR PENERBITAN  IZIN AKTIVITAS








                                                 RUMAH SAKIT SWASTA (RUMAH SAKIT







                                                                                                    SWASTA KELAS C DAN D)

















                                  KBLI : 86103 (SKALA USAHA SELURUH)













                      Persyaratan :




                      1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)




                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak





                      3) dokumen perizinan berusaha rumah sakit.




                      4) dokumen pembentukan unit Laboratorium Pengolahan di rumah




                                        sakit.




                      5) durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 3 (tiga)





                                        bulan.




                      6) Persyaratan Perubahan




                                        a.                dokumen sertifikat standar;





                                        b. dokumen surat pernyataan penggantian lokasi rumah sakit yang




                                                    ditandatanganikepala/direktur rumah sakit; dan




                                        c. dokumen perubahan NIB.





                                                    Laboratorium Pengolahan harus melakukan perubahan perizinan




                                                    berusaha dalam hal terdapat perubahan lokasi rumah sakit.




                      7) Persyaratan                                                                       Khusus                                     atau                          Persyaratan                                                       Teknis                                  Produk,                                       Proses,





                                        dan/atau Jasa.




                      8) Dokumen profil Laboratorium Pengolahan paling sedikit memuat:




                                        a. visi dan misi;




                                        b. surat pernyataan komitmen Laboratorium                                                                                                                                                                                                    Pengolahan untuk





                                                    memenuhi standar fasilitas laboratorium pengolahan beserta




                                                    standar pengolahan; dan




                                        c. Surat pernyataan komitmen melakukan registrasi dan pelaporan





                                                    paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai dengan




                                                    ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                        d.                 Dokumen                                                daftar                                 sarana,                                      prasarana,                                                   dan                         prosedur                                            untuk




                                                    menjamin:





                      9) mutu pengolahan dan produk;




                      10) kesehatan dan keselamatan kerja personel serta penanganannya




                                        baik dari agen biologi maupun bahan berbahaya dan beracun (B3)





                                        dan lingkungan sekitarnya;




                                        a. pengendalian dan penanganan                                                                                                                                                  limbah medis yang dihasilkan




                                                    namun                                       tidak                                termasuk                                                pegangkutan,                                                                              pengolahan,                                                           dan





                                                    pemusnahan;




                                        b. bahan sumber dalam kondisi                                                                                                                                       terjaga dan aman sesuai dengan




                                                    persyaratan                                                      serta                            bahan                                 sumber                                      dalam                                kondisi                                    aman                               bagi





                                                    petugaslaboratorium dan lingkungan;




                                        c. kondisi lingkungan, air dan udara serta pasokan listrik untuk




                                                    menjamin mutu pengolahan dan produk.




                                        d. Dokumen daftar peralatan pengolahan Sel Punca dan peralataan





                                                    pendukung                                                       yang                              bersih,                                    terawat                                         dan                          terkualifikasi                                                           serta




                                                    dikalibrasi sesuai dengan KBLI 86903 Laboratorium Pengolahan




                                                    Sel/Sel Punca.





                      11) Dokumen daftar sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan




                                        dan                           kompetensi                                                         sesuai                                    dengan                                         KBLI                               86903                                     Laboratorium




                                        Pengolahan Sel/Sel Punca.




                      12) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42