Page 42 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 42

MENU UTAMA







































                                PROSEDUR PENERBITAN  SERTIFIKAT STANDAR







                                    AKTIVITAS KLINIK SWASTA (SELURUH KLINIK







                                                                                     PRATAMA DAN UTAMA SWASTA)























                                  KBLI : 86105 (SKALA USAHA SELURUH)























                      Persyaratan :







                      1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak







                      3) Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah.







                      4) Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan







                                                dapat                                             berbentuk                                                                        orang                                               perorangan,                                                                                   badan







                                                usaha atau badan hukum.







                      5) Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap







                                                dapat berbentuk badan usaha atau badan







                                                hukum.







                      6) Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya







                                                berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.







                      7) Dokumen                                                                                                   Surat                                                    keterangan                                                                                      dari                                           dinas







                                                kesehatan                                                                                                 kabupaten/kota                                                                                                                                     mengenai







                                                pertimbangan persetujuan pendirian Klinik.







                      8) Dokumen                                                                                            profil                                           Klinik                                             meliputi                                                            nama                                              dan







                                                alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi







                                                dan waktu penyelenggaraan Klinik.







                      9) Dokumen                                                                                              self                                   assessment                                                                                    Klinik                                              meliputi







                                                kemampuan                                                                                            pelayanan                                                                               Klinik,                                                     pelayanan







                                                penunjang                                                                                             medik                                                                  (kefarmasian                                                                                                             dan







                                                laboratorium),                                                                                                                  pemenuhan                                                                                                    persyaratan







                                                sarana, prasarana, peralatan dan SDM.







                      10) Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha







                                                untuk perizinan baru selama 3 (tiga) bulan,







                                                sejak NIB diterbitkan.







                      11) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47