Page 43 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 43

MENU UTAMA







































                                                     PROSEDUR PENERBITAN  SERTIFIKAT








                           STANDAR AKTIVITAS PUSKESMAS (SELURUH







                                                                                                                                                  PUSKESMAS)























                                  KBLI : 86102 (SKALA USAHA SELURUH)























                      Persyaratan :








                      1) Kartu                                                                                Tanda                                                              Pengenal                                                                                  (Penanggung







                                                Jawab)








                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak








                      3) Dokumen                                                                                                    pembentukan                                                                                                        Unit                                        Pelaksana








                                                Teknis                                                       Daerah                                                             (UPTD)                                                              dengan                                                              kriteria








                                                Puskesmas harus didirikan pada setiap








                                                kecamatan.                                                                                                   Dalam                                                                  kondisi                                                                       tertentu








                                                berdasarkan                                                                                                       pertimbangan                                                                                                                 kebutuhan








                                                pelayanan,                                                                                                  jumlah                                                                        penduduk,                                                                                                dan








                                                aksesibilitas, pada 1 (satu) kecamatan








                                                dapat                                                       didirikan                                                                          lebih                                                  dari                                           1                          (satu)








                                                Puskesmas.







                      4) Dokumen                                                                                                   salinan sertifikat tanah atau








                                                bukti lain kepemilikan tanah yang sah.








                      5) Dokumen                                                                                                       keputusan                                                                                      bupati/wali                                                                                             kota








                                                yang berisi nama dan alamat, kategori








                                                berdasarkan karakteristik wilayah kerja








                                                dan kemampuan pelayanan Puskesmas.








                      6) Durasi                                                                                      pemenuhan                                                                                                   persyaratan                                                                                                   oleh








                                                pelaku usaha untuk perizinan baru paling








                                                lama 1 (satu) tahun, sejak NIB terbit.







                      7) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48