Page 43 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 43
MENU UTAMA
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT
STANDAR AKTIVITAS PUSKESMAS (SELURUH
PUSKESMAS)
KBLI : 86102 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung
Jawab)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Dokumen pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) dengan kriteria
Puskesmas harus didirikan pada setiap
kecamatan. Dalam kondisi tertentu
berdasarkan pertimbangan kebutuhan
pelayanan, jumlah penduduk, dan
aksesibilitas, pada 1 (satu) kecamatan
dapat didirikan lebih dari 1 (satu)
Puskesmas.
4) Dokumen salinan sertifikat tanah atau
bukti lain kepemilikan tanah yang sah.
5) Dokumen keputusan bupati/wali kota
yang berisi nama dan alamat, kategori
berdasarkan karakteristik wilayah kerja
dan kemampuan pelayanan Puskesmas.
6) Durasi pemenuhan persyaratan oleh
pelaku usaha untuk perizinan baru paling
lama 1 (satu) tahun, sejak NIB terbit.
7) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA

