Page 38 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 38
MENU UTAMA
PROSEDUR PENERBITAN IZIN PERDAGANGAN
ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK
MANUSIA DI APOTEK
KBLI : 47721 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Akta Pendirian (Badan Usaha)
4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
5) Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha
perseorangan atau nonperseorangan.
6) Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker.
7) Pelaku usaha nonperseorangan berupa
Perseroan Terbatas, Yayasan dan/atau
Koperasi, Pelaku usaha nonperseorangan
melampirkan dokumen Surat perjanjian
kerjasama dengan Apoteker yang disahkan
oleh notaris.
8) Data Penanggung Jawab Teknis meliputi KTP,
STRA, dan SIPA.
9) Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran
Daerah (PAD).
10) Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha
mengajukan permohonan.
11) Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9
(sembilan) hari sejak dokumen dinyatakan
lengkap.
12) Izin Apotek berlaku mengikuti masa berlaku
SIPA penanggung jawab, maksimal 5 (lima)
tahun.
13) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA

