Page 38 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 38

MENU UTAMA






































                        PROSEDUR PENERBITAN IZIN PERDAGANGAN








                         ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK








                                                                                                                   MANUSIA DI APOTEK























                                  KBLI : 47721 (SKALA USAHA SELURUH)






















                      Persyaratan :







                      1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak







                      3) Akta Pendirian (Badan Usaha)







                      4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan







                                                Pajak (PNBP).







                      5) Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha







                                                perseorangan atau nonperseorangan.







                      6) Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker.







                      7) Pelaku                                                                                     usaha                                                         nonperseorangan                                                                                                                              berupa







                                                Perseroan                                                                                  Terbatas,                                                                             Yayasan                                                                       dan/atau







                                                Koperasi,                                                                       Pelaku                                                         usaha                                                    nonperseorangan







                                                melampirkan                                                                                                  dokumen                                                                            Surat                                                    perjanjian







                                                kerjasama dengan Apoteker yang disahkan







                                                oleh notaris.







                      8) Data Penanggung Jawab Teknis meliputi KTP,







                                                STRA, dan SIPA.







                      9) Bukti                                                                       Pembayaran                                                                                            Pendapatan                                                                                        Anggaran







                                                Daerah (PAD).







                      10) Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat







                                                30                           (tiga                                         puluh)                                                   hari                                    sejak                                            pelaku                                                    usaha







                                                mengajukan permohonan.







                      11) Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9







                                                (sembilan) hari sejak dokumen dinyatakan







                                                lengkap.







                      12) Izin Apotek berlaku mengikuti masa berlaku







                                                SIPA penanggung jawab, maksimal 5 (lima)







                                                tahun.







                      13) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43