Page 41 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 41

MENU UTAMA


































                                                           PROSEDUR PENERBITAN  SERTIFIKAT STANDAR





                                                    PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN






                                                  BINATANG PEMBAWA PENYAKIT PADA BANGUNAN,






                           PERMUKIMAN, INDUSTRI DAN TEMPAT USAHA LAINNYA DI





                                                                                                                                                                       WILAYAH

















                                    KBLI: 81290 (SKALA USAHA SELURUH)






















                      Persyaratan :








                      1) Kartu                                                                                  Tanda                                                             Pengenal                                                                                 (Penanggung








                                                  Jawab)








                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak








                      3) Pengendalian                                                                                                                                          Vektor                                                                    dan                                                 Binatang








                                                  Pembawa                                                                                                      Penyakit                                                                                            di                                                wilayah







                                                  kabupaten/kota:








                      4) Pembayaran                                                                                                                              Pendapatan                                                                                                 Asli                                         Daerah








                                                  (PAD).








                      5) Pengendalian                                                                                                                                          Vektor                                                                    dan                                                 Binatang








                                                  Pembawa Penyakit di wilayah pelabuhan,








                                                  bandar                                                            udara,                                                       dan                                      lintas                                                 batas                                                 darat








                                                  negara:








                                                  a. izin operasi dari otoritas bandar udara,








                                                                      pelabuhan,                                                                                            atau                                                 lintas                                                        batasdarat







                                                                      negara; dan








                                                  b. pembayaran Pendapatan Negara Bukan








                                                                      Pajak








                      5) Pemenuhan                                                                                                                           persyaratan                                                                                                  oleh                                               pelaku








                                                  usaha                                                        dilaksanakan                                                                                                       paling                                                         lambat                                                              1








                                                  (satu)                                                          tahun                                                       sejak                                                    persyaratan                                                                                                NIB








                                                  diterbitkan OSS.








                      6) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46