Page 44 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 44
MENU UTAMA
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR
AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH (SELURUH
KLINIK PRATAMA DAN UTAMA PEMERINTAH)
KBLI : 86104 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah.
4) Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan
dapat berbentuk orang perorangan, badan
usaha atau badan hukum.
5) Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap
dapat berbentuk badan usaha atau badan
hukum.
6) Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
7) Dokumen Surat keterangan dari dinas
kesehatan kabupaten/kota mengenai
pertimbangan persetujuan pendirian Klinik.
8) Dokumen profil Klinik meliputi nama dan
alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi
dan waktu penyelenggaraan Klinik.
9) Dokumen self assessment Klinik meliputi
kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan
penunjang medik (kefarmasian dan
laboratorium), pemenuhan persyaratan
sarana, prasarana, peralatan dan SDM.
10) Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha
untuk perizinan baru selama 3 (tiga) bulan,
sejak NIB diterbitkan.
11) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA

