Page 49 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 49

MENU UTAMA







































                         PROSEDUR PENERBITAN IZIN PEMANFAATAN








                                 DAN PENGGUNAAN BAGIAN BAGIAN JALAN







                                                                                                                                                         (PB UMKU)























                                                                            UNTUK KBLI : SELURUH KBLI























                      Persyaratan :






                      1)                        Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti






                                                lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter






                                                kabel, dan lain-lain;






                      2)                        Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai






                                                dampak                                                       lingkungan                                                                      atau                                    izin                               lingkungan                                                                      dan






                                                rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-






                                                upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat







                                                pernyataan                                                                                   kesanggupan                                                                                              pengelolaan                                                                                       dan






                                                pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang






                                                berwenang;






                      3)                        Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di






                                                atas materai);






                      4)                        Surat                                             pernyataan                                                                             sewa                                             menyewa                                                                     perizinan






                                                (berhubungan dengan sewa BMN);






                      5)                        Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang






                                                Valid.






                      6)                        Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang






                                                akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan







                                                metode                                                           pelaksanaan                                                                                    seperti                                                       denah                                                    lokasi,






                                                penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000,






                                                dan lain-lain;






                      7)                        Analisis risiko;






                      8)                        Studi lingkungan; dan/atau






                      9)                        Jenis                                           prasarana                                                                      dan                                     teknologi                                                                  yang                                           akan






                                                digunakan.






                      10) Formulir                                                                                 data                                      teknis                                              Izin                                    Pemanfaatan                                                                                    dan







                                                Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota






                      11) Persyaratan                                                                                                 lainnya                                                  yang                                       disyaratkan                                                                         didalam






                                                Aplikasi OSS
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54