Page 49 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 49
MENU UTAMA
PROSEDUR PENERBITAN IZIN PEMANFAATAN
DAN PENGGUNAAN BAGIAN BAGIAN JALAN
(PB UMKU)
UNTUK KBLI : SELURUH KBLI
Persyaratan :
1) Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti
lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter
kabel, dan lain-lain;
2) Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai
dampak lingkungan atau izin lingkungan dan
rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-
upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang
berwenang;
3) Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di
atas materai);
4) Surat pernyataan sewa menyewa perizinan
(berhubungan dengan sewa BMN);
5) Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang
Valid.
6) Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang
akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan
metode pelaksanaan seperti denah lokasi,
penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000,
dan lain-lain;
7) Analisis risiko;
8) Studi lingkungan; dan/atau
9) Jenis prasarana dan teknologi yang akan
digunakan.
10) Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota
11) Persyaratan lainnya yang disyaratkan didalam
Aplikasi OSS

