Page 54 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 54
MENU UTAMA
2. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PENGOLAHAN
DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG
KBLI : 10222 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri
Nasional.
4. Menyampaikan data industri melalui Sistem
Informasi Industri Nasional.
5. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat
berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5
Tahun 2021.
6. Setelah mendapatkan perizinan berusaha,
pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing harus memiliki perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
dalam kegiatan operasional-komersial sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan di
sektor perindustrian.
7. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

