Page 54 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 54

MENU UTAMA



































                         2. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PENGOLAHAN









                                         DAN PENGAWETAN UDANG  DALAM KALENG









                                     KBLI : 10222 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)
























                     Persyaratan :













                     1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)














                     2. Nomor Pokok Wajib Pajak













                     3. Memiliki                                                                                         akun                                               Sistem                                                        Informasi                                                                        Industri













                                               Nasional.














                     4. Menyampaikan data industri melalui Sistem













                                               Informasi Industri Nasional.













                     5. Berlokasi                                                                                        di                         Kawasan                                                                 Industri                                                         atau                                       dapat













                                               berlokasi                                                                 di                         luar                                    Kawasan                                                                Industri                                                         sesuai














                                               dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5













                                               Tahun 2021.













                     6. Setelah                                                                                  mendapatkan                                                                                                 perizinan                                                                       berusaha,














                                               pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya













                                               masing-masing                                                                                                               harus                                                   memiliki                                                                     perizinan













                                               berusaha untuk menunjang kegiatan usaha














                                               dalam kegiatan operasional-komersial sesuai













                                               ketentuan peraturan perundangundangan di













                                               sektor perindustrian.














                     7. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59