Page 57 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 57

MENU UTAMA




































                             5. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PEMISAHAN/









                    FRAKSINASI MINYAK MENTAH  KELAPA SAWIT DAN








                                                                  MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT









                                               KBLI : 10433 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)


































                      Persyaratan :









                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)








                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak









                      3. Memiliki                                                                                    akun                                                Sistem                                                         Informasi                                                                          Industri









                                         Nasional.









                      4. Menyampaikan data industri melalui Sistem









                                         Informasi Industri Nasional.








                      5. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat









                                         berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai









                                         dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5









                                         Tahun 2021.









                      6. Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar








                                         yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di









                                         Kawasan Industri.









                      7. Setelah                                                                            mendapatkan                                                                                                    perizinan                                                                        berusaha,









                                         pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya









                                         masing-masing                                                                                                                   harus                                                    memiliki                                                                      perizinan








                                         berusaha untuk menunjang kegiatan usaha









                                         dalam kegiatan operasional-komersial sesuai









                                         ketentuan peraturan perundang-undangan di









                                         sektor perindustrian.









                      8. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62