Page 57 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 57
MENU UTAMA
5. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PEMISAHAN/
FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN
MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
KBLI : 10433 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri
Nasional.
4. Menyampaikan data industri melalui Sistem
Informasi Industri Nasional.
5. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat
berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5
Tahun 2021.
6. Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar
yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di
Kawasan Industri.
7. Setelah mendapatkan perizinan berusaha,
pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing harus memiliki perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
dalam kegiatan operasional-komersial sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor perindustrian.
8. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

