Page 53 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 53
MENU UTAMA
1. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PENGOLAHAN
DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR
(BUKAN UDANG) DALAM KALENG
KBLI : 10221 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional.
4. Menyampaikan data industri melalui Sistem
Informasi Industri Nasional.
5. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat
berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun
2021.
6. Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku
usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-
masing harus memiliki perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan
operasional-komersial sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan di sektor
perindustrian.
7. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

