Page 53 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 53

MENU UTAMA




































                         1. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PENGOLAHAN









                                                      DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR









                                                                                (BUKAN UDANG) DALAM KALENG









                                     KBLI : 10221 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)

























                      Persyaratan :













                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)













                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak














                      3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional.













                      4. Menyampaikan                                                                                                                      data                                       industri                                                         melalui                                                       Sistem













                                         Informasi Industri Nasional.














                      5. Berlokasi                                                                                   di                           Kawasan                                                                   Industri                                                           atau                                         dapat













                                         berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan













                                         ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun













                                         2021.














                      6. Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku













                                         usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-













                                         masing harus memiliki perizinan berusaha untuk














                                         menunjang                                                                                 kegiatan                                                                usaha                                                 dalam                                                   kegiatan













                                         operasional-komersial                                                                                                                                                                    sesuai                                                                       ketentuan













                                         peraturan                                                                                perundangundangan                                                                                                                                                di                                   sektor














                                         perindustrian.













                      7. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58