Page 60 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 60

MENU UTAMA




































                         8. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PENGOLAHAN









                                                                                     SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL









                                     KBLI : 10520 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)


























                      Persyaratan :









                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)









                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak









                      3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri








                      4. Menyampaikan data industri melalui Sistem









                                         Informasi Industri Nasional.









                      5. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat









                                         berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai









                                         dengan ketentuan dalam Pasal 65 PPNomor 5








                                         Tahun 2021.









                      6. Setelah                                                                            mendapatkan                                                                                                    perizinan                                                                        berusaha,









                                         pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya









                                         masing-masing                                                                                                                   harus                                                    memiliki                                                                      perizinan









                                         berusaha untuk menunjang kegiatan usaha








                                         dalam kegiatan operasional-komersial sesuai









                                         ketentuan peraturan perundangundangan di









                                         sektor perindustrian.









                      7. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65