Page 59 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 59

MENU UTAMA




































                         7. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PENGOLAHAN









                                                                                                                   SUSU SEGAR DAN KRIM









                                     KBLI : 10510 (SKALA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)




























                      Persyaratan :








                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)









                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak









                      3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri









                      4. Menyampaikan data industri melalui Sistem









                                          Informasi Industri Nasional.








                      5. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat









                                          berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai









                                          dengan ketentuan dalam Pasal 65 PPNomor 5









                                          Tahun 2021.









                      6. Setelah                                                                            mendapatkan                                                                                                    perizinan                                                                        berusaha,








                                          pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya









                                          masing-masing                                                                                                                  harus                                                    memiliki                                                                      perizinan









                                          berusaha untuk menunjang kegiatan usaha









                                          dalam kegiatan operasional-komersial sesuai









                                          ketentuan peraturan perundangundangan di








                                          sektor perindustrian.









                      7. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64