Page 40 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 40

MENU UTAMA







































                                         PROSEDUR PENERBITAN  PERDAGANGAN








                       ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI







                                                                                                                                                (TOKO OBAT)























                                  KBLI : 47842 (SKALA USAHA SELURUH)























                      Persyaratan :








                      1) Kartu                                                                                   Tanda                                                            Pengenal                                                                                 (Penanggung







                                                   Jawab)








                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak








                      3) Akta Pendirian (Badan Usaha)








                      4) Bukti                                                                          Pembayaran                                                                                                 Penerimaan                                                                                            Negara








                                                   Bukan Pajak (PNBP).








                      5) Kartu                                                                                   Tanda                                                            Pengenal                                                                                 (Penanggung








                                                   Jawab)








                      6) Nomor Pokok Wajib Pajak








                      7) Akta Pendirian (Badan Usaha)








                      8) Toko Obat diselenggarakan oleh pelaku








                                                   usaha                                                                                                           perseorangan                                                                                                                                                               atau







                                                   nonperseorangan.








                      9) Pelaku usaha nonperseorangan berupa








                                                   Perseroan Terbatas, Yayasan dan/atau








                                                   Koperasi, dengan melampirkan dokumen








                                                   surat perjanjian kerjasama dengan TTK








                                                   yang dilengkapi materai.








                      10) Data penanggung jawab teknis meliputi








                                                   KTP, STRTTK, dan SIPTTK.








                      11) Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran







                                                   Daerah (PAD).








                      12) Persyaratan lain yang ada di OSS RBA
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45