Page 36 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 36

MENU UTAMA









































                                         PROSEDUR PENERBITAN IZIN RUMAH









                                                SAKIT PEMERINTAH KELAS C DAN D




























                                  KBLI : 86101 (SKALA USAHA SELURUH)






















                      Persyaratan :






                      1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)






                      2) Nomor Pokok Wajib Pajak






                      3) Akta Pendirian (Badan Usaha)





                      4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak






                                           (PNBP).






                      5) Berbadan Hukum






                                           a. Badan                                                              hukum                                                    publik,                                                  untuk                                               Rumah                                                     Sakit






                                                           Pemerintah.






                                           b. Badan                                                       hukum                                             yang                                   bersifat                                                nirlaba                                            dan                              profit





                                                           berupa                                                perkumpulan,                                                                                   yayasan,                                                         dan                                perseroan






                                                           terbatas, untuk Rumah Sakit Swasta.






                                           Badan hukum yang bersifat profit, jenis kegiatan






                                           usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.





                      6) Profil Rumah Sakit, paling sedikit meliputi:






                                           a. visi dan misi;






                                           b. Lingkup kegiatan;






                                           c. rencana strategi;






                                           d. struktur organisasi Rumah Sakit;






                                           e. perencanaan                                                                                            pemenuhan                                                                           ketersediaan                                                                               Tenaga





                                                           Kesehatan                                                                 dan                               tenaga                                              nonkesehatan                                                                                   terhadap






                                                           jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya






                                                           manusia;






                                           f. perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat





                                                           kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi.






                      7) Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh






                                           Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit






                                           baru.






                      8) Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan






                                           lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari





                                           dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.






                      9) Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk






                                           perizinan baru selama 2 (dua) tahun, sejak NIB terbit.






                      10)Persyaratan lain yang ada di OSS RBA
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41