Page 36 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 36
MENU UTAMA
PROSEDUR PENERBITAN IZIN RUMAH
SAKIT PEMERINTAH KELAS C DAN D
KBLI : 86101 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Akta Pendirian (Badan Usaha)
4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
5) Berbadan Hukum
a. Badan hukum publik, untuk Rumah Sakit
Pemerintah.
b. Badan hukum yang bersifat nirlaba dan profit
berupa perkumpulan, yayasan, dan perseroan
terbatas, untuk Rumah Sakit Swasta.
Badan hukum yang bersifat profit, jenis kegiatan
usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
6) Profil Rumah Sakit, paling sedikit meliputi:
a. visi dan misi;
b. Lingkup kegiatan;
c. rencana strategi;
d. struktur organisasi Rumah Sakit;
e. perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga
Kesehatan dan tenaga nonkesehatan terhadap
jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya
manusia;
f. perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat
kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi.
7) Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit
baru.
8) Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan
lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari
dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
9) Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk
perizinan baru selama 2 (dua) tahun, sejak NIB terbit.
10)Persyaratan lain yang ada di OSS RBA

