Page 29 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 29
MENU UTAMA
PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN
WARALABA BAGI PENERIMA WARALABA
BERASAL DARI WARALABA DALAM NEGERI
(PB UMKU)
Persyaratan :
1) Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;
2) Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau
klausula:
a. Nama dan alamat para pihak;
b. Jenis HKI;
c. Kegiatan usaha;
d. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba;
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan
pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada
Penerima Waralaba;
f. Wilayah usaha;
g. Jangka waktu Perjanjian Waralaba;
h. Tata cara pembayaran imbalan;
i. Penyelesaian sengketa;
j. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian
Waralaba;
k. Jaminan;
l. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh
Penerima Waralaba.
2) Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit
materi atau klausula:
a. Data identitas Pemberi Waralaba;
b. Legalitas Usaha
c. Sejarah Kegiatan usahanya;
d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
f. Jumlah Tempat Usaha;
g. Daftar Penerima Waralaba;
h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba;
i. Hak Kekayaan Intelektual.
j. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam
Negeri
3) Persyaratan lainnya yang disyaratkan didalam Aplikasi OSS.

