Page 24 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 24

Menu Utama
























                                                                                                                                                   IZIN PUSAT












                                                                                 KESEHATAN MASYARAKAT
































                      Persyaratan :









                      1) Surat Permohonan;








                      2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                      3) Fotokopi NPWP;








                      4) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak









                                              Bumi dan Bangunan;








                      5) Fotokopi surat                                                                                                                                 keputusan                                                                            dari Bupati









                                              Asahan terkait kategori Puskesmas untuk








                                              Puskesmas                                                                                                                   yang                                                                              mengajukan









                                              permohonan                                                                                                                       perpanjangan                                                                                                                            izin








                                              operasional;









                      6) Fotokopi                                                                                         sertifikat                                                                    tanah                                                  atau                                          bukti








                                              kepemilikan tanah;









                      7) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);








                      8) Profil Puskesmas yang meliputi aspek









                                              lokasi, bangunan, prasarana, peralatan,








                                              ketenagaan,                                                                                        kefarmasian,                                                                                           laboratorium









                                              klinik,                                                                                    pengorganisasian,                                                                                                                                                             dan








                                              penyelenggaraan                                                                                                                                      pelayanan                                                                                             untuk









                                              Puskesmas                                                                                                                   yang                                                                              mengajukan








                                              permohonan                                                                                                                       perpanjangan                                                                                                                            izin









                                              operasional;








                      9) Surat Pernyataan Kerjasama Pemusnahan









                                              Limbah Padat/Medis;








                      10)Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup;









                                              dan








                      11)Studi kelayakan untuk puskesmas yang









                                              baru                                                     akan                                                       didirikan                                                                             atau                                                    akan








                                              dikembangkan
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29