Page 24 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 24
Menu Utama
IZIN PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Fotokopi NPWP;
4) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan;
5) Fotokopi surat keputusan dari Bupati
Asahan terkait kategori Puskesmas untuk
Puskesmas yang mengajukan
permohonan perpanjangan izin
operasional;
6) Fotokopi sertifikat tanah atau bukti
kepemilikan tanah;
7) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
8) Profil Puskesmas yang meliputi aspek
lokasi, bangunan, prasarana, peralatan,
ketenagaan, kefarmasian, laboratorium
klinik, pengorganisasian, dan
penyelenggaraan pelayanan untuk
Puskesmas yang mengajukan
permohonan perpanjangan izin
operasional;
9) Surat Pernyataan Kerjasama Pemusnahan
Limbah Padat/Medis;
10)Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup;
dan
11)Studi kelayakan untuk puskesmas yang
baru akan didirikan atau akan
dikembangkan

