Page 19 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 19
Menu Utama
SURAT IZIN TUKANG GIGI
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial
kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak
Bumi Bangunan (PBB);
7) Bio Data Tukang Gigi;
8) Izin Tukang Gigi yang lama (apabila
perpanjangan izin);
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
10) Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat
melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi;
11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang
merah; dan
12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan)

