Page 16 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 16

Menu Utama























                 SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI












                                                                                      LABORATORIUM MEDIK

































                 Persyaratan :








                 1)                           Surat Permohonan;









                 2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;










                 3)                           Bukti                                                  lunas                                                    pembayaran                                                                                            iuran                                                  terakhir









                                              kepesertaan                                                                                 Jaminan                                                          Sosial                                              Kesehatan                                                                       yang









                                              dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;










                 4)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                 5)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);










                 6)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                              Bangunan (PBB);









                 7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisir;










                 8)                           Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Ahli









                                              Teknologi Laboratorium Medik;










                 9)                           Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki









                                              Surat Izin Praktik;









                 10) Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan










                                              kesehatan yang bersangkutan;









                 11) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm









                                              sebanyak                                                                 2                    (dua)                                         lembar                                                    berlatar                                                       belakang










                                              merah;









                 12) Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)










                                              dan bukti kecukupan SKP (jika perpanjangan);









                 13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang









                                              bekerja                                                                pada                                                  instansi/fasilitas                                                                                                                pelayanan










                                              kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas









                                              pelayanan kesehatan lain secara purna waktu










                                              (untuk praktik kedua)
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21