Page 28 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 28
MENU UTAMA
PENERBITAN SURAT KETERANGAN
PENJUAL LANGSUNG MINUMAN
BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C
(PB UMKU)
Persyaratan :
1) Memiliki Perizinan Berusaha di sektor
pariwisata;
2) Surat penunjukan dari Distributor atau Sub
Distributor sebagai Penjual Langsung;
3) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea
Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang
memperpanjang Surat Keterangan
Perdagangan Minuman Beralkohol;
4) Formulir data teknis Surat Keterangan
Penjual Langsung Minuman Beralkohol
Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
5) Persyaratan lainnya yang disyaratkan
didalam Aplikasi OSS.

