Page 8 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 8

Menu Utama





















                                                                                SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                                              PENATA ANESTESI




























                    Persyaratan :









                    1)                           Surat Permohonan;










                    2)                           Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;









                    3)                           Bukti                                                 lunas                                                   pembayaran                                                                                            iuran                                                  terakhir










                                                 kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang










                                                 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;










                    4)                           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                    5)                           Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);










                    6)                           Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi










                                                 Bangunan (PBB);









                    7)                           Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;










                    8)                           Fotokopi Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi










                                                 (STRPA) yang dilegalisasi;










                    9)                           Surat                                            keterangan                                                                               sehat                                             dari                                     dokter                                                    yang










                                                 memiliki Surat Izin Praktik;









                    10) Surat pernyataan memiliki tempat praktik di










                                                 Fasilitas Pelayanan Kesehatan;










                    11) Pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2









                                                 (dua) lembar berlatar belakang merah;










                    12) Surat                                                                    Pernyataan                                                                            Kecukupan                                                                              Satuan                                                    Kredit










                                                 Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika










                                                 perpanjangan);









                    13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi










                                                 yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan










                                                 kesehatan                                                                                                 Pemerintah                                                                                                       atau                                                                pada









                                                 instansi/fasilitas                                                                                                            pelayanan                                                                           kesehatan                                                                            lain










                                                 secara purna waktu (untuk praktik kedua)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13