Page 8 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 8
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
PENATA ANESTESI
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
8) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi
(STRPA) yang dilegalisasi;
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
10) Surat pernyataan memiliki tempat praktik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
11) Pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2
(dua) lembar berlatar belakang merah;
12) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
13) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi
yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain
secara purna waktu (untuk praktik kedua)

