Page 6 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 6

Menu Utama



















                                                                           SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                                                                     APOTEKER


























                   Persyaratan :









                   1)                          Surat Permohonan;








                   2)                          Fotokopi                                                                                kepesertaan                                                                                                    jaminan                                                                            sosial









                                               kesehatan;








                   3)                          Bukti                                                 lunas                                                   pembayaran                                                                                             iuran                                                  terakhir









                                               kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;








                   4)                          Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);









                   5)                          Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);








                   6)                          Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi









                                               dan Bangunan (PBB);








                   7)                          Fotokopi                                                                          Surat Tanda Registrasi Apoteker









                                               (STRA) yang dilegalisir;








                   8)                          Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;









                   9)                          Surat pernyataan mempunyai tempat praktik








                                               profesi atau surat keterangan dari pimpinan









                                               fasilitas                                                          pelayanan                                                                           kefarmasian                                                                                        atau                                         dari








                                               pimpinan                                                                                              fasilitas                                                                                  produksi                                                                                          atau









                                               distribusi/penyaluran;








                   10) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit









                                               Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika








                                               perpanjangan);









                   11) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua)








                                               lembar;









                   12) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi








                                               yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan









                                               kesehatan                                                                                                 Pemerintah                                                                                                         atau                                                               pada








                                               instansi/fasilitas                                                                                                              pelayanan                                                                           kesehatan                                                                           lain









                                               secara purna waktu (untuk praktik kedua); dan








                   13) Fotokopi akte perjanjian kerjasama Apoteker









                                               pengelola dengan pemilik sarana Apotik
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11