Page 6 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 6
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
APOTEKER
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial
kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB);
7) Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker
(STRA) yang dilegalisir;
8) Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;
9) Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
profesi atau surat keterangan dari pimpinan
fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari
pimpinan fasilitas produksi atau
distribusi/penyaluran;
10) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan);
11) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua)
lembar;
12) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi
yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain
secara purna waktu (untuk praktik kedua); dan
13) Fotokopi akte perjanjian kerjasama Apoteker
pengelola dengan pemilik sarana Apotik

