Page 4 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 4
Menu Utama
SURAT IZIN PRAKTIK
PERAWAT (SIPP)
Persyaratan :
1) Surat Permohonan;
2) Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;
3) Bukti lunas pembayaran iuran terakhir
kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi
Bangunan (PBB);
7) Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
8) Fotokopi STRP yang masih berlaku;
9) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
surat izin praktik;
10) Surat keterangan dari pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik;
11) Surat Persetujuan dari Atasan Langsung untuk
Praktik Ke-2 dan seterusnya;
12) Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran
3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
13) Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika
perpanjangan),
14) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi
yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan Pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
purna waktu (untuk praktik Bidan mandiri);
15) Surat pernyataan memiliki tempat praktik (untuk
praktik Bidan mandiri); dan
16) Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah Medis
(untuk praktik Bidan mandiri)

