Page 4 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 4

Menu Utama



















                                                                           SURAT IZIN PRAKTIK
















                                                                                                        PERAWAT (SIPP)




























                     Persyaratan :








                     1)                            Surat Permohonan;








                     2)                            Fotokopi kepesertaan jaminan sosial kesehatan;








                     3)                            Bukti                                                 lunas                                                    pembayaran                                                                                           iuran                                                  terakhir








                                                   kepesertaan                                                                                Jaminan                                                          Sosial                                             Kesehatan                                                                      yang







                                                   dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;








                     4)                            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);








                     5)                            Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);








                     6)                            Fotokopi bukti lunas pembayaran Pajak Bumi








                                                   Bangunan (PBB);








                     7)                            Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;








                     8)                            Fotokopi STRP yang masih berlaku;








                     9)                            Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki








                                                   surat izin praktik;







                     10) Surat                                                                         keterangan                                                                                 dari                                         pimpinan                                                                        fasilitas








                                                   pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik;








                     11) Surat Persetujuan dari Atasan Langsung untuk








                                                   Praktik Ke-2 dan seterusnya;








                     12) Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran








                                                   3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;








                     13) Surat                                                                     Pernyataan                                                                            Kecukupan                                                                             Satuan                                                    Kredit








                                                   Profesi (SKP) dan bukti kecukupan SKP (jika








                                                   perpanjangan),








                     14) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi








                                                   yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan







                                                   kesehatan                                                                                                Pemerintah                                                                                                       atau                                                                pada








                                                   instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara








                                                   purna waktu (untuk praktik Bidan mandiri);








                     15) Surat pernyataan memiliki tempat praktik (untuk








                                                   praktik Bidan mandiri); dan








                     16) Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah Medis








                                                   (untuk praktik Bidan mandiri)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9