Page 123 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 123

MENU UTAMA






































              17. IZIN USAHA PENGGUNAAN DEBIT LEBIH DARI 20









                                       (DUA PULUH) LITER/DETIK SAMPAI DENGAN 50









                                       (LIMA PULUH) LITER/DETIK








                                       KBLI 02209 (SKALA USAHA MENENGAH)


























                  Persyaratan :







                  1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                  2. Nomor Pokok Wajib Pajak







                  3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha







                  4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang







                                      membidangi                                                                           konservasi                                                                sumber                                                               daya                                   alam                                    dan







                                      ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura







                                      sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta







                                      lokasi                                         yang                                     dimohon                                                          dengan                                                   skala                                      paling                                           kecil







                                      1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)







                  5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang







                                      membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA







                  6. Pakta integritas bermaterai







                  7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda







                                      batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil







                                      1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang diketahui







                                      dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD







                                      Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai







                                      dengan kewenangannya (pemberian tanda batas areal







                                      usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT atau







                                      UPTD sesuai dengan kewenangannya)







                  8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan







                                      disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi







                                      atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan







                                      kewenangannya.







                  9. Membuat                                                                              rencana                                                   pengusahaan                                                                                pemanfaatan                                                                              jasa







                                      lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh







                                      Direktur Jenderal, yang memuat informasi:







                  10. Persetujuan Lingkungan; dan







                  11. Pembayaran                                                                                                PNBP                                            sesuai                                                  ketentuan                                                                     peraturan







                                      perundang-undangan.







                  12. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128