Page 127 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 127
MENU UTAMA
21. IZIN USAHA PENGUSAHAAN SARANA WISATA ALAM
PADA ZONA ATAU BLOK PEMANFAATAN PADA
TAMAN NASIONAL, TAMAN WISATA ALAM, TAMAN
HUTAN RAYA;
KBLI 02209 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Rencana kegiatan usaha atau proposal usaha, yang
memuat informasi:
a. Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan Kegiatan Usaha,
letak/lokasi areal yang dimohon).
b. Rencana Kegiatan Usaha (memberikan gambaran
umum dan penjelasan pelaksanaan kegiatan
pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam yang
dilaksanakan sehingga dapat memberikan kontribusi
bagi pengembangan wisata alam dan konservasi di
kawasan, bagi masyarakat sekitar kawasan, bagi
penerimaan negara dan bagi perusahaan/koperasi
sendiri, menjelaskan juga mengenai jenis kegiatan
usaha sarana yang akan dikembangkan, jenis dan
jumlah sarana yang akan dibangun, rencana tenaga
kerja, serta rencana investasi); dan
c. Penutup (menjelaskan mengenai asumsi-asumsi dan
harapan untuk terselenggaranya kegiatan
pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam
sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai).
4. Pakta Integritas yaitu surat pernyataan bermaterai yang
berisi paling sedikit menyatakan:
a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan
dalam permohonan adalah benar dan sah;
b. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam
bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan
d. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban .
5. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

