Page 126 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 126

MENU UTAMA






































              20. IZIN                                                        USAHA                                                      PEMANFAATAN                                                                                                    JASA                                       ALIRAN                                                       AIR








                                       DENGAN PENGGUNAAN DEBIT LEBIH DARI 50 (LIMA








                                       PULUH) LITER/DETIK PADA KAWASAN KONSERVASI








                                       KBLI 02209 (SKALA USAHA BESAR)


























                     Persyaratan :







                     1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                     2. Nomor Pokok Wajib Pajak







                     3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha







                     4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang







                                         membidangi konservasi sumber                                                                                                                                                                                                     daya alam dan







                                         ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura







                                         sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta







                                         lokasi                                         yang                                    dimohon                                                         dengan                                                  skala                                     paling                                           kecil







                                         1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)







                     5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang







                                         membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA







                     6. Pakta integritas bermaterai







                     7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda







                                         batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil







                                         1:10.000                                                            (satu                                       berbanding                                                                       sepuluh                                                       ribu)                                     yang







                                         diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala







                                         UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota







                                         sesuai dengan kewenangannya (pemberian tanda batas







                                         areal usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT







                                         atau UPTD sesuai dengan kewenangannya)







                     8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan







                                         disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi







                                         atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan







                                         kewenangannya.







                     9. Membuat rencana pengusahaan pemanfaatan jasa







                                         lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh







                                         Direktur Jenderal, yang memuat informasi:







                     10. Persetujuan Lingkungan; dan







                     11. Pembayaran                                                                                               PNBP                                           sesuai                                                 ketentuan                                                                    peraturan







                                         perundang-undangan.







                     12. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131