Page 124 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 124

MENU UTAMA






































              18. IZIN                                                        USAHA                                                      PEMANFAATAN                                                                                                    JASA                                       ALIRAN                                                       AIR








                                       DENGAN PENGGUNAAN DEBIT LEBIH DARI 5 (LIMA)








                                       LITER/DETIK SAMPAI DENGAN 20 (DUA PULUH)








                                       LITER/DETIK PADA KAWASAN KONSERVASI








                                       KBLI 02209 (SKALA USAHA MENENGAH)






















                   Persyaratan :







                   1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                   2. Nomor Pokok Wajib Pajak







                   3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha







                   4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang







                                       membidangi                                                                           konservasi                                                                sumber                                                              daya                                   alam                                    dan







                                       ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura







                                       sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta







                                       lokasi                                         yang                                     dimohon                                                          dengan                                                  skala                                      paling                                           kecil







                                       1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)







                   5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang







                                       membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA







                   6. Pakta integritas bermaterai







                   7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda







                                       batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil







                                       1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang diketahui







                                       dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD







                                       Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai







                                       dengan kewenangannya (pemberian tanda batas areal







                                       usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT atau







                                       UPTD sesuai dengan kewenangannya)







                   8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan







                                       disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi







                                       atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan







                                       kewenangannya.







                   9. Membuat                                                                             rencana                                                    pengusahaan                                                                               pemanfaatan                                                                              jasa







                                       lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh







                                       Direktur Jenderal, yang memuat informasi:







                   10. Persetujuan Lingkungan; dan







                   11. Pembayaran                                                                                                PNBP                                            sesuai                                                 ketentuan                                                                     peraturan







                                       perundang-undangan.







                   12. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129