Page 119 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 119

MENU UTAMA






































              13. IZIN                                                                         USAHA                                                                        SKALA                                                                    MIKRO,                                                                         UNTUK









                                       MEMANFAATKAN                                                                                                                                        MASSA                                                                      AIR                                                DENGAN









                                       PENGGUNAAN                                                                                                                DEBIT                                                          KURANG                                                                             DARI                                                     5








                                       LITER/DETIK (LIMA LITER PER DETIK)









                                       KBLI 02209 (USAHA KEHUTANAN LAINNYA)






























                 Persyaratan :








                 1.Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                 2.Nomor Pokok Wajib Pajak







                 3.Rencana kegiatan usaha/proposal usaha








                 4.Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang







                             membidangi                                                                                konservasi                                                                     sumber                                                     daya                                       alam                                       dan







                             ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura








                             sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta







                             lokasi                                           yang                                     dimohon                                                            dengan                                                    skala                                       paling                                            kecil







                             1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)








                 5.Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang







                             membidangi sumber daya air untuk PBJLA







                 6.Pakta integritas bermaterai








                 7.Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda







                             batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil







                             1:10.000                                                               (satu                                        berbanding                                                                           sepuluh                                                        ribu)                                       yang







                             diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala








                             UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota







                             sesuai dengan kewenangannya (pemberian tanda batas







                             areal usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT







                             atau UPTD sesuai dengan kewenangannya)








                 8.Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan







                             disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi







                             atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan








                             kewenangannya.







                 9.Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air (RPPA) yang







                             disahkan                                                              oleh                                     Direktur                                                         Jenderal,                                                          yang                                        memuat








                             informasi:







                 10.Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124