Page 117 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 117

MENU UTAMA






































              11.  IZIN INSTALASI                                                                                                                                           PENGOLAHAN                                                                                                     AIR                                  LIMBAH









                                            (IPAL) USAHA DAN/ATAU KEGIATAN;









                                            KBLI 37022 (TREATMENT DAN PEMBUANGAN








                                            AIR LIMBAH BERBAHAYA)

























                    Persyaratan :







                    1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                    2. Nomor Pokok Wajib Pajak






                    3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik:







                                        a. Menetapkan                                                                                     jenis                                    dan                                 karakteritik                                                                   Air                           Limbah







                                                       Domestik yang diolah;






                                        b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan;







                                        c. Memiliki                                                                    kontrak                                                     kerjasama                                                                 dengan                                                    penghasil







                                                       dan/atau pengangkut Air Limbah Domestik;






                                        d. Memastikan                                                                                      kapasitas                                                             pengolahan                                                                         Air                             Limbah







                                                       Domestik sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan







                                                       bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan;







                                        e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Domestik






                                                       yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu







                                                       Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi







                                                       teknologinya;






                                        f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai







                                                       dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti







                                                       perhitungan cakupan daerah pelayanan;







                                        g. Memastikan                                                                                  perancangan                                                                          sistem                                           perpipaan                                                           tidak






                                                       menyebabkan                                                                                      genangan                                                                   atau                                       sumbatan                                                                   dan







                                                       terkoneksi dengan sumber Air Limbah dan pengolahan







                                                       Air Limbah;






                                        h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi







                                                       Prosedur) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk







                                                       pemeliharaan;






                                        i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik







                                                       pembuangan air dan titik pemantauan badan air







                                                       penerima dan udara ambien;






                                        j. Memiliki                                                                 dan                               pelaratan                                                         kondisi                                               darurat                                                (Sistem







                                                       Tanggap Darurat); dan







                                                                                                                                                                                                          )
                                        k. Mengelola lumpur (sludge IPAL Domestik.






                    4.  Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122