Page 116 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 116

MENU UTAMA






































              10. IZIN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)








                                         DOMESTIK TERMASUK FASILITAS PENUNJANGNYA








                                         DENGAN KAPASITAS MELAYANI > 20.000 (LEBIH








                                         BESAR DARI DUA PULUH RIBU) JIWA ATAU 2.000 M                                                                                                                                                                                                                                                                                           3








                                         (DUA RIBU METER KUBIK)/HARI;








                                         KBLI 37022 (TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR








                                         LIMBAH BERBAHAYA)






















                      Persyaratan :






                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak






                      3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik:






                                          a. Menetapkan jenis dan karakteritik Air Limbah Domestik







                                                         yang diolah;






                                          b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan;







                                          c. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau






                                                         pengangkut Air Limbah Domestik;






                                          d. Memastikan kapasitas pengolahan Air Limbah Domestik







                                                         sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti






                                                         perhitungan cakupan daerah pelayanan;







                                          e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Domestik






                                                         yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air






                                                         Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi







                                                         teknologinya;






                                          f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai







                                                         dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti






                                                         perhitungan cakupan daerah pelayanan;






                                          g. Memastikan                                                                                 perancangan                                                                          sistem                                            perpipaan                                                           tidak







                                                         menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi






                                                         dengan sumber Air Limbah dan pengolahan Air Limbah;







                                          h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi






                                                         Prosedur) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk






                                                         pemeliharaan;







                                          i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik






                                                         pembuangan                                                                        air                       dan                            titik                            pemantauan                                                                     badan                                        air







                                                         penerima dan udara ambien;






                                          j. Memiliki dan pelaratan kondisi darurat (Sistem Tanggap






                                                         Darurat); dan







                                          k. Mengelola lumpur (sludge IPAL Domestik.
                                                                                                                                                                                                       )





                      4.  Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121