Page 116 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 116
MENU UTAMA
10. IZIN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)
DOMESTIK TERMASUK FASILITAS PENUNJANGNYA
DENGAN KAPASITAS MELAYANI > 20.000 (LEBIH
BESAR DARI DUA PULUH RIBU) JIWA ATAU 2.000 M 3
(DUA RIBU METER KUBIK)/HARI;
KBLI 37022 (TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR
LIMBAH BERBAHAYA)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik:
a. Menetapkan jenis dan karakteritik Air Limbah Domestik
yang diolah;
b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan;
c. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau
pengangkut Air Limbah Domestik;
d. Memastikan kapasitas pengolahan Air Limbah Domestik
sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti
perhitungan cakupan daerah pelayanan;
e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Domestik
yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air
Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi
teknologinya;
f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai
dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti
perhitungan cakupan daerah pelayanan;
g. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak
menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi
dengan sumber Air Limbah dan pengolahan Air Limbah;
h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi
Prosedur) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk
pemeliharaan;
i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik
pembuangan air dan titik pemantauan badan air
penerima dan udara ambien;
j. Memiliki dan pelaratan kondisi darurat (Sistem Tanggap
Darurat); dan
k. Mengelola lumpur (sludge IPAL Domestik.
)
4. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

