Page 121 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 121

MENU UTAMA






































              15. IZIN USAHA PENGGUNAAN DEBIT LEBIH DARI 5









                                       (LIMA) LITER/DETIK SAMPAI DENGAN 20 (DUA









                                       PULUH) LITER/DETIK








                                       KBLI 02209 (SKALA USAHA KECIL)

























              Persyaratan :






              1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)








              2. Nomor Pokok Wajib Pajak






              3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha








              4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang






                                     membidangi                                                                           konservasi                                                                 sumber                                                              daya                                    alam                                    dan








                                     ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura






                                     sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta








                                     lokasi                                         yang                                      dimohon                                                          dengan                                                  skala                                       paling                                           kecil






                                     1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)








              5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang






                                     membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA








              6. Pakta integritas bermaterai






              7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda








                                     batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil






                                     1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang diketahui








                                     dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD






                                     Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai








                                     dengan kewenangannya (pemberian tanda batas areal






                                     usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT atau








                                     UPTD sesuai dengan kewenangannya)






              8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan








                                     disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi






                                     atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan








                                     kewenangannya.






              9. Membuat                                                                                 rencana                                                    pengusahaan                                                                                pemanfaatan                                                                              jasa








                                     lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh






                                     Direktur Jenderal, yang memuat informasi:








              10. Persetujuan Lingkungan; dan






              11. Pembayaran                                                                                                   PNBP                                             sesuai                                                  ketentuan                                                                     peraturan








                                     perundang-undangan.






              12. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126