Page 120 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 120
MENU UTAMA
14. IZIN USAHA UNTUK MEMANFAATKAN JASA
ALIRAN AIR DENGAN PENGGUNAAN DEBIT < 5
LITER/DETIK (LIMA LITER PER DETIK) PADA
KAWASAN KONSERVASI
KBLI 02209 (SKALA USAHA MIKRO)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha
4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang
membidangi konservasi sumber daya alam dan
ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura
sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta
lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil
1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)
5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang
membidangi sumber daya air untuk PBJLA
6. Pakta integritas bermaterai
7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda
batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang
diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala
UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya (pemberian tanda batas
areal usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT
atau UPTD sesuai dengan kewenangannya)
8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan
disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi
atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
9. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air (RPPA) yang
disahkan oleh Direktur Jenderal, yang memuat
informasi:
10. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

