Page 120 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 120

MENU UTAMA






































              14. IZIN USAHA UNTUK MEMANFAATKAN JASA









                                       ALIRAN AIR DENGAN PENGGUNAAN DEBIT < 5









                                       LITER/DETIK (LIMA LITER PER DETIK) PADA








                                       KAWASAN KONSERVASI









                                       KBLI 02209 (SKALA USAHA MIKRO)






























                Persyaratan :








                1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                2. Nomor Pokok Wajib Pajak







                3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha







                4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang







                                       membidangi                                                                              konservasi                                                                   sumber                                                    daya                                      alam                                      dan







                                       ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura







                                       sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta








                                       lokasi                                         yang                                     dimohon                                                          dengan                                                   skala                                      paling                                           kecil







                                       1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)







                5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang







                                       membidangi sumber daya air untuk PBJLA







                6. Pakta integritas bermaterai







                7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda







                                       batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil








                                       1:10.000                                                             (satu                                       berbanding                                                                         sepuluh                                                       ribu)                                      yang







                                       diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala







                                       UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota







                                       sesuai dengan kewenangannya (pemberian tanda batas







                                       areal usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT







                                       atau UPTD sesuai dengan kewenangannya)







                8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan








                                       disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi







                                       atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan







                                       kewenangannya.







                9. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air (RPPA) yang







                                       disahkan                                                            oleh                                    Direktur                                                       Jenderal,                                                         yang                                       memuat








                                       informasi:







                10. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125