Page 125 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 125

MENU UTAMA






































              19. IZIN USAHA UNTUK PENGGUNAAN DEBIT LEBIH









                                       DARI 50 (LIMA PULUH) LITER/DETIK









                                       KBLI 02209 (SKALA USAHA BESAR)




























                      Persyaratan :







                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak







                      3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha







                      4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang







                                          membidangi konservasi sumber                                                                                                                                                                                                   daya alam dan







                                          ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura







                                          sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta







                                          lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil







                                          1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)







                      5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang







                                          membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA







                      6. Pakta integritas bermaterai







                      7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda







                                          batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil







                                          1:10.000                                                           (satu                                      berbanding                                                                       sepuluh                                                      ribu)                                    yang







                                          diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala







                                          UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota







                                          sesuai                                           dengan                                                  kewenangannya                                                                                            (pemberian                                                                     tanda







                                          batas                                        areal                                     usaha                                           yang                                     dimohon,                                                             dilaksanakan







                                          bersama                                                                 UPT                                          atau                                            UPTD                                                  sesuai                                                     dengan







                                          kewenangannya)







                      8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan







                                          disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi







                                          atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan







                                          kewenangannya.







                      9. Membuat rencana pengusahaan pemanfaatan jasa







                                          lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh







                                          Direktur Jenderal, yang memuat informasi:







                      10. Persetujuan Lingkungan; dan







                      11. Pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan







                                          perundang-undangan.







                      12. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130