Page 122 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 122
MENU UTAMA
16. IZIN USAHA PEMANFAATAN JASA ALIRAN AIR
DENGAN PENGGUNAAN DEBIT LEBIH DARI 5 (LIMA)
LITER/DETIK SAMPAI DENGAN 20 (DUA PULUH)
LITER/DETIK PADA KAWASAN KONSERVASI
KBLI 02209 (SKALA USAHA KECIL)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha
4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang
membidangi konservasi sumber daya alam dan
ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura
sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta
lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil
1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)
5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang
membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA
6. Pakta integritas bermaterai
7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda
batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang diketahui
dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD
Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya (pemberian tanda batas areal
usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT atau
UPTD sesuai dengan kewenangannya)
8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan
disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi
atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
9. Membuat rencana pengusahaan pemanfaatan jasa
lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh
Direktur Jenderal, yang memuat informasi:
10. Persetujuan Lingkungan; dan
11. Pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

