Page 122 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 122

MENU UTAMA






































              16. IZIN                                                        USAHA                                                      PEMANFAATAN                                                                                                    JASA                                       ALIRAN                                                       AIR








                                       DENGAN PENGGUNAAN DEBIT LEBIH DARI 5 (LIMA)








                                       LITER/DETIK SAMPAI DENGAN 20 (DUA PULUH)








                                       LITER/DETIK PADA KAWASAN KONSERVASI








                                       KBLI 02209 (SKALA USAHA KECIL)

























                      Persyaratan :







                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak






                      3. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha







                      4. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang







                                          membidangi                                                                          konservasi                                                               sumber                                                             daya                                   alam                                   dan







                                          ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura







                                          sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta







                                          lokasi                                         yang                                    dimohon                                                         dengan                                                 skala                                      paling                                          kecil







                                          1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)






                      5. Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang







                                          membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA







                      6. Pakta integritas bermaterai







                      7. Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda







                                          batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil







                                          1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang diketahui







                                          dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD






                                          Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai







                                          dengan kewenangannya (pemberian tanda batas areal







                                          usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT atau







                                          UPTD sesuai dengan kewenangannya)







                      8. Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan







                                          disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi







                                          atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan






                                          kewenangannya.







                      9. Membuat                                                                            rencana                                                   pengusahaan                                                                               pemanfaatan                                                                            jasa







                                          lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh







                                          Direktur Jenderal, yang memuat informasi:







                      10. Persetujuan Lingkungan; dan







                      11. Pembayaran                                                                                               PNBP                                           sesuai                                                 ketentuan                                                                    peraturan







                                          perundang-undangan.






                      12. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127